Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Brebes
TUGAS
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Brebes mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal.
FUNGSI
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Brebes menyelenggarakan fungsi: